Polisi Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK, Kronologisnya Begini

Polres Cianjur berhasil ungkap dan amankan pelaku pembunuhan siswa SMK di Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews)

“Korban dinaikan ke mobil pick up membawanya ke jembatan melempar dari atas ke dasar sungai,” ujarnya.

Kapolres Cianjur menambahkan, atas perbuatannya, AG dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Siapkan Platform Digital Pisodapur untuk Perkuat Penanganan Kebencanaan Gempa Cianjur

“Nah! Atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Diketahui, berhasil diungkap oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Sukanagara. Kasus pembunuhan tersebut terjadi Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Ciparay, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara. (Mul)

Baca Juga:  Soal Kasus Istri Bersuami Dua di Sukaluyu Cianjur, Ini Kata Warga