Daerah

Polisi Ciduk Delapan Tersangka Kasus Narkoba di Kabupaten Bandung, Begini Modusnya

×

Polisi Ciduk Delapan Tersangka Kasus Narkoba di Kabupaten Bandung, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Senin (17/1/2022). (Foto: Humas Polda Jabar).
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Senin (17/1/2022). (Foto: Humas Polda Jabar).

“Jadi para tersangka ini adalah pemain baru semuanya,” tambahnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 12.2 gram, ganja seberat 172.8 gram, tembakau sintetis/gorila seberat 4.96 gram serta 120 butir obat jenis psikotropika.

Baca Juga:  Segini Harga Sabu yang di Jual Bandar Narkoba di Kota Pematangsiantar

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka GS, AW, AR, AH, WH, AA, AN dan GM dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 60 ayat 4 dan 5 UU RI No.5 tahun 1997 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Kalah Judi Online dan Terjerat Utang, Pria di Bandung Berbohong Jadi Korban Begal
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan