“Jadi para tersangka ini adalah pemain baru semuanya,” tambahnya.
Dengan terungkapnya kasus tersebut Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 12.2 gram, ganja seberat 172.8 gram, tembakau sintetis/gorila seberat 4.96 gram serta 120 butir obat jenis psikotropika.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka GS, AW, AR, AH, WH, AA, AN dan GM dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 60 ayat 4 dan 5 UU RI No.5 tahun 1997 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Red)