Polisi Ciduk Delapan Tersangka Kasus Narkoba di Kabupaten Bandung, Begini Modusnya

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Senin (17/1/2022). (Foto: Humas Polda Jabar).

“Jadi para tersangka ini adalah pemain baru semuanya,” tambahnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 12.2 gram, ganja seberat 172.8 gram, tembakau sintetis/gorila seberat 4.96 gram serta 120 butir obat jenis psikotropika.

Baca Juga:  Dua Dokter Gadungan Di Bandung Jual Obat Penggugur Kandungan, Ini Modusnya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka GS, AW, AR, AH, WH, AA, AN dan GM dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 60 ayat 4 dan 5 UU RI No.5 tahun 1997 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Pansus RTRW Jabar Ungkap Baru Dua Kabupaten yang Tetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan