Polisi di Bekasi Berharil Bongkar Penyimpanan Narkoba Senilai Rp23 Miliar

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BEKASI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus jaringan peredaran narkotika jenis obat-obat daftar G (obat keras) dengan menggerebek gudang penyimpanannya di Bekasi.

Baca Juga:  Proses Hukum Kasus Meme Stupa Berlanjut, Roy Suryo Nginap di Rutan Polda Metro Jaya

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menemukanarkotika senilai Rp23 miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (4/4/2023) dengan menangkap tiga orang sebagai tersangka.

Baca Juga:  Prostitusi Daring di Cengkareng, Polisi Bakal Periksa Pemilik Penginapan

Dia menyebutkan bahwa tersangka yang berinisial ASF yang berperan sebagai penjaga gudang dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.

“Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” kata Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ajak Kaum Pria Jadi Peserta KB