Arif menambahkan seluruh tersangka akan diproses sesuai pelanggaran tindak pidana yang dilakukannya.
Mereka juga dijerat Pasal 363 KUHP untuk tersangka curas, Pasal 365 KUHP untuk tersangka curat, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk kasus premanisme, penganiayaan, dan lainnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh perkara tersebut.
Di antaranya, satu unit mobil, tujuh unit sepeda motor, dan senjata tajam yang terdiri dari samurai, celurit, arit, pisau, korek api berbentuk pistol, serta lainnya.
“Dalam kasus geng motor, ada beberapa kelompok yang diamankan, yakni XTC, GBR, RTM, Langleng San. Mereka diamankan di wilayah Gebang, Babakan, Pasaleman, Plered, Plumbon, Arjawinangun, Tegalgubug, serta beberapa kecamatan lain,” tandasnya. (Red)