Polisi di Cirebon Berhasil Libas Geng Motor dan Pelaku Kejahatan, Puluhan Orang Ditangkap

Polresta Cirebon berhasil membekuk 60 pelaku tindak kejahatan pada Operasi Libas Lodaya 2022 yang digelar selama 10 hari. (Foto: Dok. Polresta Cirebon).

Arif menambahkan seluruh tersangka akan diproses sesuai pelanggaran tindak pidana yang dilakukannya.

Mereka juga dijerat Pasal 363 KUHP untuk tersangka curas, Pasal 365 KUHP untuk tersangka curat, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk kasus premanisme, penganiayaan, dan lainnya.

Baca Juga:  Dukung Operasi Libas Lodaya 2022, Ketua PCNU Purwakarta: Geng Motor dan Premanisme Harus Diberantas

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh perkara tersebut.

Di antaranya, satu unit mobil, tujuh unit sepeda motor, dan senjata tajam yang terdiri dari samurai, celurit, arit, pisau, korek api berbentuk pistol, serta lainnya.

Baca Juga:  Lihat Festival Wirausaha Baru Di Pusdai Yuk

“Dalam kasus geng motor, ada beberapa kelompok yang diamankan, yakni XTC, GBR, RTM, Langleng San. Mereka diamankan di wilayah Gebang, Babakan, Pasaleman, Plered, Plumbon, Arjawinangun, Tegalgubug, serta beberapa kecamatan lain,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Polisi Kantongi Ciri-Ciri Pelaku Geng Motor Penyerang Warga di Sukabumi