Daerah

Polisi di Indramayu Kembali Ringkus Pengedar Sabu, Begini Kronologinya

×

Polisi di Indramayu Kembali Ringkus Pengedar Sabu, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

Otong menjelaskan, dari hasil interograsi barang bukti narkotika jenis sabu diakui kepemilikannya oleh tersangka.

“Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dengan cara menerima dari seseorang yang namanya sudah dikantongi Polisi,” kata Otong dalam keterangan yang diterima, Minggu (14//2023).

Baca Juga:  Abrasi Parah di Pesisir Palabuhanratu Rusak Puluhan Rumah, Warga Diminta Waspada

Dia menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Baca Juga:  Dalam Dua Pekan, Polisi Tangkap 12 Tersangka Kasus Narkoba di Karawang
Pages ( 2 of 2 ): 1 2