Otong menjelaskan, dari hasil interograsi barang bukti narkotika jenis sabu diakui kepemilikannya oleh tersangka.
“Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dengan cara menerima dari seseorang yang namanya sudah dikantongi Polisi,” kata Otong dalam keterangan yang diterima, Minggu (14//2023).
Dia menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)