“Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu ada edaran dari Kemenkes mengenai obat sirup yang dilarang untuk dikonsumsi serta dijual belikan setelah adanya kasus gagal ginjal akut,” ujar Budi.
Kapolsek berharap semua elemen masyarakat di wilayah hukumnya bisa lebih hati-hati dan mengetahui ada larangan itu.
“Kepada masyarakat agar tak membeli dulu obat sirup untuk sementara waktu sampai ada informasi lanjutan dari pemerintah. Harapannya, langkah-langkah yang kami lakukan ini bisa memberikan edukasi ke masyarakat, kemudian bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan tersebut,” Tutur Kompol H Budi Harto. (Gin)