Polisi Gagalkan Aksi Balap Liar di Lingsel Sukabumi, Empat Motor Diamankan

Ilustrasi balap liar. (Foto: Sindonews).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pengendara tak bisa memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan maupun bukti kepemilikan.

Astuti menegaskan para pengendara yang diamankan motornya masih bisa menukarkan barang bukti dengan membawa STNK dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor ke Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga:  Tak Ada Penutupan Jalan Selama Kunjungan Presiden Jokowi ke Purwakarta, Ini Alasannya

“Akhirnya petugas melakukan tindakan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dengan mengamankan sebuah STNK dan 4 unit sepeda motor,” tandasnya. (Red)