“Tersangka ditangkap saat melintas di Jalinsum, Desa Suka Damai,” terang R Gultom.
Kata dia, hasil interogasi, tersangka mengaku, narkoba tersebut baru dibelinya dari Balam, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau dari seorang bandar berinisial S.
Polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah S, namun pria yang dimaksud tidak ditemukan.
“Saat dilakukan pengembangan, bandar berinisial S warga Balam tidak ditemukan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum,” bilangnya.(Mad)