Daerah

Polisi Hentikan Proses Kasus WNA Ludahi Imam Masjid di Bandung, Ini Alasannya

×

Polisi Hentikan Proses Kasus WNA Ludahi Imam Masjid di Bandung, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pihak kepolisian Polrestabes Bandung akhirnya memutuskan untuk menghentikan kasus warga negara asing (WNA) asal Australia yang meludahi imam masjid di Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Keputusan tersebut diambil usai pelaku yang diketahui Bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) itu mengaku kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Sementara korban pun memutuskan memaafkan perbuatan pelaku yang sempat viral di media sosial tersebut.

Baca Juga:  Ini Pengakuan DBMPR Jabar Soal Perbaikan Jalan Provinsi, Sudah Nyaman Dilalui?

Hal tersebut seperti ditegaskan Kapolretabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).

Menurut Budi, berdasarkan hasil pemeriksaan secara mendalam, pelaku Brenton akhirnya mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. “Yang bersangkutan (tersangka) telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban,” ujar Budi.

Baca Juga:  Raihan Wakaf Baru Mencapai 0,5 Persen, Ma'ruf Amin: Perlu Ada Perbaikan!

Sementara korban, sambung Budi, sudah memaafkan perbuatan pelaku dan memutuskan untuk mencabut laporannya. Dengan begitu pasal yang diterapkannya kepada tersangka sebelumnya, yakni Pasal 335 ayat 1, dinyatakan dihentikan.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Bandung Raya Minggu 18 Desember 2022, Berikut Informasi Selengkapnya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2