Polisi Karawang Tangkap Empat Pengoplos Gas Bersubsidi, Segini Barang Bukti yang Disita

Pengoplosan Gas Elpiji
Ilustrasi Pengoplos Gas Elpiji. (Foto: Fakta Pers).

Adapun barang-bukti yang diamankan, yaitu; 1 unit mobil Mitsubishi L300, 200 buah gas 3 kg, 60 buah gas 12 kg dan 90 buah gas 5 setengah kg.

Baca Juga:  Ema Sumarna Pastikan Kawasan Jalan Suryani Bebas PKL

Para tersangka dijerat pasal 55 UU Tentang Minyak, Gas dan Bumi yang diubah dalam cluster 40 UU Ciptakerja Junto Pasal 55 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dengan denda 60 milyar rupiah.

Baca Juga:  PKS Yakin Indonesia Bisa Terhindar dari Krisis Pangan Dunia, Asalkan...

“Yang jelas ini adalah salah satu modus merugikan masyarakat, sehingga akhirnya gas elpiji yang disubsidi pemerintah menjadi langka,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Cellica Nurrachadiana Minta Masyarakat Karawwang Laporan Praktik Transaksional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News