Daerah

Polisi Sita Puluhan Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Sukabumi

×

Polisi Sita Puluhan Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Obat Keras
Ilustrasi obat keras. (Foto: Shutterstock).
Obat Keras
Ilustrasi obat keras ilegal. (Foto: Shutterstock).

“Pasal yang dijerat kepada para tersangka tindak pidana peredaran obat keras terbatas yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), UURl Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” bebernya.

Baca Juga:  Gerindra Jagokan Tiga Sosok Ini untuk Maju di Pilgub Jabar 2024, Ada Nama Dedi Mulyadi  

Sementara itu, salah seorang tersangka yakni ST mengaku ribuan butir obat keras itu didapatnya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Cibadak dan sekitarnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Kasus Penganiayaan di Ciambar Sukabumi, Ini Motifnya

Adapun modus peredarannya baik dengan cara tempel di mana tersangka hanya berkomunikasi dengan konsumennya melalui telepon dan ada juga yang bertemu langsung maupun. (Red)

Baca Juga:  Tahanan Polres Sergai Aniaya Tersangka Pencabulan Hingga Tewas
Pages ( 3 of 3 ): 12 3