
“Pasal yang dijerat kepada para tersangka tindak pidana peredaran obat keras terbatas yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), UURl Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” bebernya.
Sementara itu, salah seorang tersangka yakni ST mengaku ribuan butir obat keras itu didapatnya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Cibadak dan sekitarnya.
Adapun modus peredarannya baik dengan cara tempel di mana tersangka hanya berkomunikasi dengan konsumennya melalui telepon dan ada juga yang bertemu langsung maupun. (Red)