Polisi Tangkap Dua Pencuri Uang Modus Ganjal ATM di Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Unit Reskrim Polsek Babakan Madang Polres Bogor Polda Jabar, berhasil menangkap dua pelaku yang kerap melakukan aksi pecurian uang dengan modus ganjal mesin ATM.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan kedua pelakuyang berinisial A asal Bogor dan S asal Lampung ditangkap di Rest Area Sentul secara bersamaan.

Baca Juga:  Ingat! Sekolah di Cirebon Harus Atur Kedatangan dan Kepulangan Siswa

“Kedua pelaku ini kami tangkap karena pernah melakukan aksinya di mesin ATM Bank Mandiri Darmawan Park Babakan Madang yang terekam cctv pada tanggal 03 juni dengan total nilai kerugian senilai Rp 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah),” ujar Kombes Pol Erlangga, Kamis (30/01/2020)

Baca Juga:  Bupati Anne Ratna Mustika Beberkan Upaya Menekan Angka Kelahiran

Pelaku kerap melakukan pencurian uang pada mesin ATM dengan modus mengganjal tempat kartu ATM dengan menggunakan sebuah plat besi dan tusuk gigi.

Berbagai macam barang bukti turut serta diamankan dari kedua pelaku ini berupa obeng, kawat yang sudah dibengkokan ditutup dengan kain, plat besi yang dimodifikasi, gergaji besi, tusuk gigi dan 12 kartu ATM dari berbagai Bank.

Baca Juga:  Disnakertrans Jabar Sebut 77 Persen BSU Sudah Disalurkan

Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 4 KUHP Dengan ancaman Hukuman paling lama 7 tahun, ungkap Kapolsek Babakan Madang Kompol Silfia Sukma Rosa, S.H., S.I.K. (Red)