Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Mal Kota Cirebon, Modusnya Pakai Mukena Guna Kelabui Petugas

Ilustrasi ditangkap. (Foto: pixabay.com)

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Fahri melansir dari suarajabar.id. (Red)

Baca Juga:  HUT TNI Ke-72, Kodim 6012/Tasikmalaya Gelar Upacara di Lapangan Dadaha