“Hasil pengembangan, petugas berhasil meringkus pelaku lainnya,” terang Henry.
Selanjutnya, kata Henry, petugas kembali menangkap AS di Desa Kutabuluh Simole, Kecamatan Kutabuluh. Ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor sat narkoba untuk dilakukan proses hukum.
“Pelaku dijerat pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” bilangnya. (Mad)