Polisi Tanjungbalai Tangkap Dua Pelaku Maling HP

Maling HP
Maling android di Tanjungbalai ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABRANEWS | TANJUNGBALAI – Dua orang pria berinisial MR alias Bulek (27) warga Kota Tanjungbalai dan AS (29) warga Kabupaten Asahan ditangkap terkait kasus pencurian satu unit android di kawasan Kota Tanjungbalai.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan mengatakan, pelaku Bulek melakukan pencurian android di Jalan Teratai, Gang Atong, Kel udahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:  Hendak Kabur ke Malaysia, Puluhan Imigran Rohingya Diamankan Polres Tanjungbalai

“Pelaku mencuri andorid yang diletakkan korban diatas motor, saat itu korban sedang mengatur motor undangan,” katanya, Minggu (12/2/2023).

Kata dia, atas adanya laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Bulek diseputaran Jalan Jend. Sudirman, Gang Punak, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:  Walah! Diduga Gagal Nikah, Remaja Perempuan di Tasikmalaya Nekat Panjat Sutet

“Bukek ditangkap di Jalan Jend Sudirman, namun tidak ditemukan barang bukti, ” terang Panjaitan.

Menurutnya, dari keterangan Bulek, andorid hasil curian tersebut telah dijualnya kepada seorang pria di Asahan berinisial AS dengan harga Rpb1.250.000. Uang hasil penjualan sudah habis untuk foya-foya.

Baca Juga:  Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Asal Tanjugbalai Ditangkap

“Dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap AS dan mengamankan barang bukti android milik korban. Kedua pelaku dalam proses hukum,” bilangnya. (Mad)