Banyak warga tergiur berangkat ke luar negeri untuk menjadi pekerja migran, walaupun belum tahu apa yang akan menimpa dirinya. Selain itu, para pelaku melakukan berbagai cara agar calon korbannya bisa direkrut.
Mereka berbohong kepada korbannya seperti akan diberangkatkan melalui perusahaan jasa penyalur tenaga kerja yang legal sehingga korban merasa terjamin keselamatannya namun apa yang diucapkan para pelaku hanya omong kosong.
Seperti sejumlah korban mengaku dieksploitasi sebelum berangkat ke negara tujuan dan beberapa diantaranya ada yang juga menjadi korbann eksploitasi seks pelaku saat berada di penampungan.
“Tentunya untuk memberantas kasus TPPO ini merupakan tanggung jawab bersama khususnya masyarakat dan keluarga di mana keluarga harus menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan agar tidak ada kerabatnya yang ikut menjadi korban,” katanya.
Di sisi lain, Bimo menyampaikan bahwa pada pengungkapan kasus TPPO ini pihaknya menanhkap empat tersangka berinisial CS (46) dan BR (28) sebagai perekrut, WN (29) sopir dan BM (56) pengurus penampungan.