Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Ciamis

Tangkapan layar-Bus pariwisata menabrak kendaraan dan rumah warga di kawasan Paripurna, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (21/5/2022). (Foto: Istimewa).

Tony menambahkan, pihaknya juga memeriksa apakah sopir bus kecelakaan maut di Ciamis ini mengkonsumsi narkoba.

“Tersangka sudah kita periksa dari mulai tes urin Narkoba. Ternyata hasilnya negatif,” tuturnya melansir suarajabar.id.

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Belum Tutup Permanen Lampu Merah CBD Cibubur, Ini Alasannya

Sementara terkait dengan kondisi bus pariwisata Pandawa, saat melakukan pemeriksaan kondisi mobil ternyata baik-baik saja.

“Sehingga kita simpulkan bahwa tersangka IF kurang fokus saat membawa bus pariwisata tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:  Heboh Terkait ACT, Kantornya di Ciamis Tiba-tiba Tutup

Tony menambahkan, sopir bus kecelakaan maut di Ciamis ini dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas ayat (1) dan ayat (4). Juga Jo Pasal 312 UU Lalu Lintas.

Baca Juga:  Kaki Kanan Seorang Pria di Ciamis Melepuh Usai Digigt Ular Hitam