Daerah

Polisi Ungkap Empat Kasus Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Narkoba di Pangandaran

×

Polisi Ungkap Empat Kasus Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Narkoba di Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | PANGANDARAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama mengatakan bahwa 4 kasus tersebut yakni penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat tramadol, hexymer dan trihexyphenidyil sebanyak 2 kasus.

Baca Juga:  Banjaran Terendam Banjir, BPBD Bandung; Data Kerusakan Masih Kami Himpun

“Sementara 2 kasus lainnya yakni penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu,” ungkap AKBP Imara Utama saat press release di aula Polres Pangandaran, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:  Waduh, Perwira Polisi Ini Sakau di Depan Halaman Mapolresta

Untuk kasus penyalahgunaan obat terlarang (sediaan farmasi) penangkapan tersangka dilakukan di dua TKP.

TKP pertama di warung kopi belakang Tugu Grand Pangandaran Jl. Boulevard Desa Pananjung kecamatan Pangandaran. Tersangka inisial PJL (25) seorang perempuan warga Sidamulih dan juga PN (29) laki-laki warga Kalipucang.

Baca Juga:  Kebakaran Hutan di Gunung Salak Sukabumi Berhasil Dipadamkan
Pages ( 1 of 4 ): 1 234