Daerah

Polisi Ungkap Empat Kasus Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Narkoba di Pangandaran

×

Polisi Ungkap Empat Kasus Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Narkoba di Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (foto: istimewa)
Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba
Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba. (foto: istimewa)

Untuk kedua kasus penyalahgunaan sediaan farmasi (obat terlarang), lanjutnya, para tersangka terancam hukuman 5 sampai 12 tahun penjara, karena terbukti melanggar pasal 435 JO pasal 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Modus operandi pelaku ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yaitu memiliki, menyimpan dan menguasai serta mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tramadol, hexymer dan trihexyphenidyil,” jelas AKBP Imara Utama.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Terjang Pantai Pamugaran Pangandaran, Polisi Beberkan Hal Ini

Sementara itu, terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja, petugas berhasil mengamankan tersangka EA (23) di depan Pom Bensin Putrapinggan Kalipucang. Tersangka kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 15,07 gram.

Baca Juga:  Korem 063/SGJ Terjun Bantu Korban Banjir

“Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga:  Bentengi Pelajar dari Bahaya Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Datangi ke Sekolah

Untuk kasus terakhir yakni penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan TKP salah satu hotel di Pamugaran Pangandaran. Tersangka SU (29) warga Kota Bandung, kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 1 miligram.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4