Daerah

Polisi Ungkap Empat Kasus Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Narkoba di Pangandaran

×

Polisi Ungkap Empat Kasus Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Narkoba di Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (foto: istimewa)
Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba
Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba. (foto: istimewa)

Untuk kedua kasus penyalahgunaan sediaan farmasi (obat terlarang), lanjutnya, para tersangka terancam hukuman 5 sampai 12 tahun penjara, karena terbukti melanggar pasal 435 JO pasal 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Modus operandi pelaku ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yaitu memiliki, menyimpan dan menguasai serta mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tramadol, hexymer dan trihexyphenidyil,” jelas AKBP Imara Utama.

Baca Juga:  45 Kader KIPAN Akan Dilantik, Depi: Semoga Jadi Garda Terdepan Halau Narkoba Di Jabar

Sementara itu, terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja, petugas berhasil mengamankan tersangka EA (23) di depan Pom Bensin Putrapinggan Kalipucang. Tersangka kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 15,07 gram.

Baca Juga:  Diimingi Gaji Puluhan Juta, Belasan Warga Sukabumi Jadi Korban TPPO di Myanmar

“Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga:  Waduh! Emak-Emak di Tanjungbalai Jual Sabu dalam Gedung Sekolah

Untuk kasus terakhir yakni penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan TKP salah satu hotel di Pamugaran Pangandaran. Tersangka SU (29) warga Kota Bandung, kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 1 miligram.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4