Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Gas Elpiji Oplosan di Cirebon, Bisa Untung Rp131 Juta dalam Sebulan

Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg. (Foto: Dok. JabarNews).

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku rata-rata menjual 25 tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang isinya dari gas melon,” ucapnya.

Baca Juga:  Gas Melon Bocor Hanguskan 3 Rumah di Kota Bogor, Satu Orang Luka

Sehingga dalam satu bulan, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp131 juta dari hasil penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut.

“AR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Seorang Pelajar di Tasikmalaya Buang Bayi, Terungkap Gara-gara Ini