Polisi Ungkap Motif Pria di Bekasi Bunuh Pacar dengan Racun Tikus

Ilustrasi pria lansia di Tasikmalaya ditemukan tewas di atas pohon kelapa
Ilustrasi kasus pembunuhan di Cikarang Timur Bekasi. (foto: istimewa)

Setelah JS tidak sadarkan diri akibat racun tersebut, AMW melakukan tindakan kejam dengan mencekik leher korban, mengikat kedua kaki dan tangan korban dengan lakban, serta menutup mulut dan hidung korban menggunakan lakban.

Baca Juga:  735 Karateka Junior Ikuti UKT

Setelah melakukan pembunuhan, AMW pergi meninggalkan kontrakan dengan mengunci pintu rumah kontrakan dari luar. Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga pada Jumat (8/12) dalam keadaan terlakban di dalam rumah kontrakan di Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Rabu 24 Agustus 2022

Tersangka AMW kini dihadapkan pada Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  BPBD: Sepanjang Tahun 2020 Ada 1.338 Bencana di Kabupaten Bogor

Kasus ini menjadi sorotan karena kejamnya tindakan pembunuhan yang diduga dipicu oleh masalah asmara dan ketakutan tersangka terhadap pengungkapan hubungan gelapnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News