“Sekira pukul 16.35 WIB, AS (29) warga Saguling Panjang Kelurahan Kelurahan Cilamajang, Kecamatan Kawalu datang untuk mengambil paket tersebut,” ucapnya.
“Dia datang menggunakan mobil grandmax bernopol D 8062 EY, kemudian kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut” tambahnya.
Polsek Kawalu juga mengamankan barang bukti sebanyak 3 dus masing-masing berisi 36 botol plastik.
Sebelumnya, Polsek Kawalu juga mengagalkan pengiriman paket diduga miras melalui ekspedisi awal pekan lalu.
Paket dikirim dari Bali dengan alamat tujuan Tawang Kota Tasikmalaya dan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya. (Red)