Daerah

Polres Asahan Sita Ribuan Pil Ekstasi dari Dua Warga Asal Labuhanbatu

×

Polres Asahan Sita Ribuan Pil Ekstasi dari Dua Warga Asal Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku dan ribuan pil ekstasi yang disita. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | ASAHAN – Dua orang warga Kabupaten Labuhanbatu berinisial MRN (53) dan ZN (54) ditangkap saat mengedarkan pil ekstasi di Jalinsum Negeri Lama Padang Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga:  Polisi di Purwakarta yang Naik Pangkat Wajib Tanam Pohon

“Dari kedua tersangka disita pil ekstasi sebanyak 8.837 butir,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Jumat (19/8/2022).

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat ZN warga Dusun 2, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu menyimpan ribuan pil ekstasi.

Baca Juga:  Wali Kota Depok Mutasi 127 ASN, Sebut untuk Penyegaran

“Atas informasi itu, personil sat narkoba Polres Asahan melakukan under cover by untuk menangkap pelaku,” ucapnya.

Kata dia, hasil kesepakatan, pelaku siap mengantar pesanan personel yang melakukan under cover by di Jalinsum Negeri lama.

Baca Juga:  Biadab! Seorang Bocah di Labuhanbatu Dirudapaksa Tetangga Sendiri
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan