Salah satu tersangka berinisial A, kata Bismo, memproduksi sendiri tembakau sintetis di kontrakannya di wilayah Laladon, Bogor Barat. Dia bahkan seorang residivis yang pernah masuk Lapas Paledang dan baru bebas sejak 2022 lalu dengan kasus yang sama, yaitu terkait narkotika.
Sementara itu, seorang tersangka pengedar obat keras berinisial M (22) berhasil diamankan di sebuah kios rokok pinggir jalan di depan Kampus Universitas Pakuan, Baranangsiang, Kota Bogor, pada Selasa, 31 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Satu orang tersangka lainnya yang mengedarkan atau menjual obat keras berinisial AF (35) diamankan di kiosnya, di Jalan Brigjen Saptaji Prawira Kelurahan Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor pada Sabtu, 21 Januari 2023 lalu.
“Tersangka pengedar atau yang memproduksi narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis dijerat dengan UUD Narkotika RI No 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” jelasnya.
Selain itu, sambung Bismo, terhadap tersangka pengedar atau penjual obat keras jenis tramadol, eximer, trihexyphenidil dan aprazolam, dijerat dengan UUD RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (Red)