JABARNEWS | BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, obat keras, ganja, hingga tembakau sintetis. Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan 21 tersangka.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para tersangka berhasil diamankan di wilayah Bogor Barat, Bogor Tengah, Bogor Utara, dan Tanah Sareal.
Bahkan, lanjut dia, seorang tersangka berinisial A, memproduksi sendiri tembakau jenis sintetis di kontrakannya.
“Untuk tersangka sabu-sabu ada 11 tersangka yang berhasil diamankan. Obat keras psikotropika 5 tersangka, tembakau sintetis dan ganja 5 orang tersangka,” kata Bismo kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (7/2/2023).
Dia menjelaskan, barang bukti ganja yang berhasil diamankan seberat 1 kilogram, tembakau sintetis 2 kilogram, sabu-sabu 150 gram, dan obat keras psikotropika sebanyak 2984 butir yang terdiri dari obat jenis tramadol, eximer, trihexyphenidil dan aprazolam.