Polres Cianjur Bekuk Tersangka Penyalahguna Obat Sediaan Farmasi

JABARNEWS | CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, membekuk EM (26) Minggu, (08/12/2019), tersangka atas kepemilikan dan penyalahgunaan kesediaan obat farmasi.

Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tersangka EM, menabrak panggung senam car free day di Pasar Induk Cianjur (PIC), Jebrod, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku.

Baca Juga:  Waduh! Ratusan Orang Pelaku LSL di Cianjur Positif HIV/AIDS

“Kemudian seorang petugas keamanan pasar, beserta rekannya membantu dan menolong pengendara tersebut,” ujar Hermawan, Senin (09/12/2019).

Dalam peristiwa tersebut diketahui pengendara yang sekaligus tersangka tersebut, membawa sejumlah obat-obatan kesediaan farmasi yang ditemukan didalam tas yang di bawanya.

Baca Juga:  Duh! Kasus HIV/AIDS di Kota Bandung Tinggi, Capai 5.943 Orang: Didominasi Mahasiswa dan IRT

“Ditemukan kantong plastik dalamnya berisikan 15 strip berisikan 140 butir obat jenis Tramadol HCI, dan sembilan strip berisikan 73 butir obat Trihexyphenidyl, 22 bungkus plastik bening berisikan 220 butir obat jenis Hexyemer,” ujanya

Baca Juga:  Bendungan Cipanas Sumedang Tuntas, Basuki Hadimuljono: Untuk Irigasi Pertanian

Karena kepemilikan dan penyalahgunaan kesediaan farmasi. Tersangka bisa terjerat Pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (CR2)