Pemprov Jabar Tanam 17.150 Pohon di Caringin Tilu

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memulai Gerakan Nasional Pemulihan DAS tahun 2019 di Jabar dengan menanam 17.150 pohon di Blok Caringin Tilu, Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (9/12/2019).

Untuk diketahui, Caringin Tilu merupakan lahan kritis yang masuk Kawasan Bandung Utara (KBU). Gerakan Nasional ini akan menanam 25 juta pohon di lahan kritis seluruh Jabar yang akan dimasifkan pada 2020.

“Jadi, kalau tidak ada halangan awal tahun depan kita akan mencanangkan penanaman 25 juta pohon di seluruh lahan kritis di Jawa Barat dan hari ini kita mulai di KBU,” kata Gubernur yang sering disapa Emil ini.

Menurut Emil, alam merupakan partner bagi kehidupan manusia di bumi. Sementara apabila ada pola pikir yang menyebut bahwa pohon boleh dirusak untuk mendukung kehidupan manusia adalah pemikiran yang keliru.

“Saya amati secara teori filosofi, manusia menganggap alam sebagai supporting system bukan partner. Jadi, alam boleh dirusak, boleh ditebang untuk eksistensi manusia. Itu pikiran keliru. Harusnya alam itu partner yang harus ditanya dulu maunya apa, ditanya dulu inginnya seperti apa,” jelasnya.

Baca Juga:  BMKG Ingatkan Hujan Lebat Berpotensi Hari Ini, Termasuk di Jabar

Pohon yang ditanam di Caringin Tilu terdiri dari bibit pohon produktif sebanyak 6.000 pohon dan bibit pohon kayu-kayuan sebanyak 11.150 pohon. Gerakan ini didukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Badan Nasional Penanggulangan dan Bencana, Perhutani, serta pemerintah kota dan kabupaten sekitar Bandung Raya.

Gerakan ini juga melibatkan berbagai kelompok tani dengan pola tanam agroforestri, serta para seniman dan budayawan. Untuk menguatkan gerakan ini, Gubernur segera mengeluarkan surat edaran agar masyarakat terlibat scara aktif menyumbang pohon.

“Masyarakat nanti bisa menyumbang pohon dengan aturan-aturan yang akan kita siapkan, seperti yang mau menikah bisa menyumbang sepuluh pohon, yang cerai 100 pohon, yang lulus SD, SMP, SMA sepuluh pohon, dan lain-lain untuk partisipasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ini Alasan Robert Alberts Liburkan Pemain Persib Usai Penyisihan Piala Menpora

Selain surat edaran, Emil akan segera mengeluarkan peraturan gubernur yang akan mengatur izin penggunaan lahan di KBU secara keseluruhan. Dalam pergub akan ditegaskan setiap izin pembangunan wajib menyertakan rekomendasi gubernur. Dengan begitu, apabila ada penerbitan izin di kabupaten/kota tanpa rekomendasi gubernur otomatis izinnya akan batal demi hukum.

“Mulai tahun depan pergub tentang KBU akan lahir untuk memastikan yang namanya rekomendasi adalah syarat. Dan barang siapa yang menerbitkan izin tanpa rekomendasi akan batal secara hukum,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur juga meluncurkan aplikasi e-Tanam, yakni aplikasi yang memungkinkan publik mengetahui progres penghijauan yang dilakukan di Jabar. Aplikasi ini akan memuat informasi pohon per lokasi mulai dari kabupaten, kecamatan, dan desa.

Selain lokasi publik juga dapat mengetahui jenis pohon, jumlah pohon, tahun tanam, sampai swafoto kegiatan penanamannya. Masyarakat pun dapat terlibat dengan melaporkan sendiri pohon yang telah ditanam melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga:  Wagub: Jabar Siap Jadi Provinsi Terdepan untuk Mengembangkan Ekonomi Syariah

“Aplikasi ini untuk mengajak warga berpartisipasi dan mengetahui hasil tanamannya itu direkam di koordinat yang bisa dicek di e-Tanam tadi. Sehingga kalau ada 25.000 penanam, ada 25.000 titik yang sering kita monitor,” ucap Emil.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen PDASHL, Yuliarto Joko Putranto yang mewakili Menteri LHK menjelaskan, penanganan wilayah lahan kritis harus dilakukan secara komprehensif dengan prinsip keterpaduan pekerjaan penanaman, sipil teknis, dan teknik pembibitan, serta mengaktifkan semua unsur elemen dan partisipasi masyarakat.

“Penanganan lahan kritis harus menghasilkan perubahan, membangun kesempatan kerja, dan mengatasi kemiskinan selain mengatasi permasalah lingkungan,” ujar Yuliarto.

Yuliarto menyampaikan pesan Presiden, agar pemerintah daerah dapat mengembangkan pembibitan bersama masyarakat melalui Kebun Bibit Desa (KBD). Hal ini dilakukan dalam rangka pemulihan lahan kritis di dalam dan di luar kawasan hutan. (Rnu)