Adapun motif peristiwa tersebut bahwa diduga salah satu pelaku berinisial S dulu di tahun 2019 adalah anggota tim sukses korban.
“Kemudian permasalahan mengakibatkan pelaku S tidak dilibatkan kembali menjadi tim sukses di tahun 2024,” terangnya.
Hal sama diungkapkan Aszhari, kasus ini masih dalami seperti apa, tapi motif pertama adalah karena adanya sakit hati kepada korban dari pelaku yang kemudian juga ada dugaan motif lain.
Terakhir, Kapolres Cianjur menambahkan di tahun 2024 karena sudah tidak dilibatkan kembali sehingga sakit hati sementara masih ada hitung-hitungan belum dibayar oleh korban kalua pengakuan dari pelaku demikian. Dan, untuk dugaan pelaku yang lain masih dalam proses pengembangan.
“Atas perbuatan tersebut para pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1e KUHP ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutupnya. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News