Polres Cirebon Kota Jadikan Nurhayati Tersangka Korupsi Dana Desa, Bukti Ini Tak Ada

“Dari hasil pendalaman kami, tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam tindakan pidana korupsi. Atas dasar itulah penyidik melakukan penyidikan lebih lanjut dan kembali mengirim berkas ke JPU, “katanya.

Lanjut Kapolres, Pihaknya belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati telah menikmati uang tersebut. Namun, terdapat pelanggaran yang dilakukannya telah melanggar pasal 66 permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Baca Juga:  Dit Polairud Polda Jabar Gelar Sambang Masyarakat Pesisir Jatiluhur, Ini Tujuannya

“Memang penyidik belum dapat membuktikan Nurhayati menikmati uang tersebut. Tapi Nurhayati sebagai Kaur Keuangan tidak memberikan uang kepada Kasi Pelaksana kegiatan anggaran justru diserahkan kepada Kuwu dan sudah berlangsung selama 16 kali atau selama 3 tahun, “katanya.

Baca Juga:  Orang Tua Harus Tahu, Ini Dia Lima Tayangan Anak di Netflix

Sehingga, lanjut Kapolres Cirebon Kota, tindakannya ini dapat merugikan keuangan negara melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Konsumsi Narkoba, ASN di Kabupaten Cirebon Ditangkap Polisi

“Kami sudah melaksanakan penyidikan profesional sesuai kaidah hukum dan prosedur. Kami tetap sebagai pelayan masyarakat membuka ruang konsultasi dan diskusi kepada pihak terkait. Kami juga menunggu kesembuhan Nurhayati kemudian akan diserahkan kepada JPU,” katanya, “katanya. (Arn)