JABARNEWS | CIREBON – Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap sebanyak 26 orang tersangka pengedar narkoba dan obat keras terbatas dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan selama dua bulan terakhir, yakni pada Maret dan April 2025.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan bahwa seluruh tersangka merupakan pengedar aktif yang telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu satu bulan hingga satu tahun terakhir.
“Seluruh tersangka kami tangkap saat melakukan transaksi narkotika maupun obat keras tanpa izin edar. Saat ini mereka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Eko di Cirebon, Selasa (29/4/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Sabu-sabu seberat 202,79 gram dalam 269 paket kecil dan 4 paket sedang, Ganja 39,18 gram, Tembakau sintetis 11,7 gram dan Obat keras tanpa izin edar sebanyak 12.811 butir
Penangkapan dilakukan di 17 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Dari seluruh kasus yang diungkap, terdapat 18 laporan polisi (LP) yang menjadi dasar penyidikan.