Daerah

Polres Karawang Tangkap 8 Pelaku Kasus Narkoba, Segini Jumlah Barang Buktinya

×

Polres Karawang Tangkap 8 Pelaku Kasus Narkoba, Segini Jumlah Barang Buktinya

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

Arif melanjutkan, dari 7 LP tersebut ada 8 orang komplotan yang diamankan polisi.

Dari pemeriksaan, terdapat satu modus peredaran narkoba baru yang diungkap penyidik, yakni narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas berupa permen.

Modus permen ini didapat dari tersangka berinisial MP yang menjual 1 bungkus permen seharga Rp 1.300.000. Tersangka sendiri mengedarkan narkoba permen ini diwilayah Klari dan menyasar konsumen non-pelajar.

Baca Juga:  Jelang Penetapan Paslon, Polres Purwakarta Amankan KPU

“Kita sudah ikutin 3 bulan yang lalu, bungkus permen ini untuk mengelabui. Sistemnya ditaro dipinggir jalan dan dikasih petak bentuk foto kepada pembeli. Jadi seolah-olah permen jatuh dan tidak akan ditemukan siapapun kecuali yang bersangkutan,” katanya melansir dari Tvberita.co.id.

Baca Juga:  Belasan Pelanggar Perda di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

Ia menjelaskan, hukuman yang dijerat kepada tersangka adalah pasal 1 12, 1 14 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan 2 ancaman; penjara 5 tahun hingga 12 tahun dan penjara 5 tahun sampai 15 tahun.

Baca Juga:  Perbankan Take Over Tagihan RS Kepada BPJS Kesehatan
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3