Polres Karawang Tangkap 8 Pelaku Kasus Narkoba, Segini Jumlah Barang Buktinya

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | KARAWANG – Sebanyak delapan orang pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Polres Karawang dalam operasi antik lodaya 2023.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berbagai jenis narkoba mulai dari sabu dan obat-obatan terlarang lainnya.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ditangkap di Serdang Bedagai

Kasat Narkoba Polres Karawang, Arif Zainal Abidin mengungkapkan, ada 7 Laporan Polisi (LP) yang didapatkan dari operasi antik lodaya tersebut.

5 LP adalah kasus berjenis narkotika 1 dan 2 LP adalah kasus OKT.

Baca Juga:  Remaja Perempuan Asal Dairi Jadi Korban Pencabulan di Rumah Kosong, Salah Satu Pelaku Masih Dibawah Umur

“Kita dapatkan dari masing-masing tersangka jumlah barang bukti yang variatif dan jumlah keseluruhan dari narkotika sabu-sabu seberat 67,83 gram dari 5 tersangka dan 6.500 butir okt dari 2 tersangka,” katanya, Senin, (7/8/2023).

Baca Juga:  Ribuan Massa Ikuti Silaturahmi Akbar Persis