“Sedangkan untuk okt, mereka berjualan dibekas warung seblak wilayah tunggakjati. Kita dapat BB dikontrakkannya 5.860 butir dan uang hasil penjualan sejumlah 1 juta 360 ribu,” pungkasnya.
Pasal yang disanggakan untuk OKT adalah UU Kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News