Polres Purwakarta Dalami Kejiwaan Tersangka Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (Foto: Gin/JabarNews).

Sementara, berdasarkan keterangan pelaku, kata Edwar, pelaku tega melakukan perbuatan keji itu karena sering dimarahi oleh ibunya.

“Pelaku mengaku, Dia marah atau jengkel terhadap ibunya karena sering dimarahin sehingga luapan emosi itu tidak terkendali,” sebut Kapolres yang dikenal murah senyum itu.

Baca Juga:  Warga Kota Bandung Diminta Waspada, Kasus Covid-19 Kembali Meningkat

Saat ini, lanjut Edwar, status pelaku sudah naik jadi tersangka, sambil menunggu keterangan medis atau riwayat bahwa betul si pelaku pernah terindikasi ada gangguan jiwa.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 26 Desember 2022

“Sementara untuk tersangka kita kenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun,” tutur AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)