Polres Purwakarta Masih Dalami Kejiwaan Pemuda Yang Bunuh Ibu Kandungnya

Polres Purwakarta Masih Dalami Kejiwaan Pemuda Yang Bunuh Ibu Kandungnya

“Pelaku mempunyai riwayat pernah berobat, karena itu kita akan hadirkan dokter sebagi saksi ahli, supaya tahu apakah tersangka ini betul memiliki riwayat penyakit kejiwaan atau tidak,” ucap Edwar.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari tersangka, dirinya tega melakukan perbuatan sadis itu lantaran sering dimarahi oleh ibunya.

“Pelaku mengaku marah dan jengkel kepada ibunya karena sering dimarahin, sehingga emosinya tidak terkendali,” sebut Edwar.

Edwar melanjutkan, saat ini status pelaku sudah naik menjadi tersangka, sambil menunggu keterangan dari pihak medis atau riwayat yang menyatakan bahwa pelaku pernah terindikasi mengalami gangguan jiwa.

“Untuk tersangka sementara kita kenakan pasal 338 dengan ancaman penjara kurang lebih 15 tahun,” jelas Edwar.(*)