Polres Purwakarta Semakin Gencar Tertibkan Kendaraan Berknalpot Brong

Polres Purwakarta
Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi. (Foto: Gin/JabarNews).

“Jadi ini tidak hanya berlaku untuk motor tapi kendaraan roda empat juga akan diberlakukan, olehnya itu kami mengimbau kepada pengendara agar tertib lalulintas, salah satunya menggunakan knalpot yang standar,” ucap Dadang.

Baca Juga:  Libur Idul Adha 2023, Polres Purwakarta Terjunkan 248 Personel Pengamanan

Pengendara yang terjaring knalpot brong tak langsung ditilang, lanjut Dadang, pihaknya akan terlebih dahulu mengetes suara dari knalpot yang terjaring razia tersebut menggunakan alat yang bisa menentukan desimal (dB).

Baca Juga:  Selebgram Cantik Asal Malaysia Salurkan Wakaf Al Quran ke Sekolah di Ujung Barat Purwakarta

“Bagi kendaraan yang melebihi dari 83 dB makan akan segera ditilang dan diminta untuk membawa knalpot standart untuk diganti terlebih dahulu,” ungkap Dadang. (Gin)

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Bangga Purwakarta Raih 25 Medali di Fornas VII

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News