Polres Purwakarta Semakin Gencar Tertibkan Kendaraan Berknalpot Brong

Polres Purwakarta
Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi. (Foto: Gin/JabarNews).

Menurut Dadang, penertiban terhadap pengguna knalpot bising atau brong ini dilaksanakan sesuai imbauan langsung Kapolda Jawa Barat serta Kapolres Purwakarta dan penindakan terhadap pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:  Status Lahan dan Lingkungan Sosial Jadi Kendala Program Rutilahu di Jawa Barat

“Penggunaan knalpot bising atau brong dilarang karena bersuara bising dan dianggap mengganggu masyarakat lain, hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285,” ungkap Dadang.

Menurutnya, pengendara yang terjaring dalam penertiban khusus knalpot bising selanjutnya kendaraannya akan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Akselerasi Vaksinasi, Polres Purwakarta Sasar Karyawan Perusahaan SPV

“Kami beri tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong dan kami beri sanksi dengan tilang manual serta langsung diminta diganti knalpot standar. Sedangkan yang tidak di lengkapi surat di berikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim,” jelas Dadang.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Purwakarta Jumat 21 Juli 2023

Selain kendaraan roda dua, sambung dia, ke depan pihaknya juga akan pemeriksaan khusus kendaraan roda empat dan jika kedapatan maka Satlantas Polres Purwakarta akan memberikan sanksi tilang.