Daerah

Polres Subang Gagalkan Penyelundupan 5,14 Kg Sabu, Selamatkan 250.000 Jiwa dari Bahaya Narkoba

×

Polres Subang Gagalkan Penyelundupan 5,14 Kg Sabu, Selamatkan 250.000 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Sebarkan artikel ini
Press release pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Subang. (Foto: Gin/Jabarnews)
Press release pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Subang. (Foto: Gin/Jabarnews)
Press release pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Subang. (Foto: Gin/Jabarnews)
Press release pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Subang. (Foto: Gin/Jabarnews)

Selain sabu, polisi juga menyita empat ponsel dan satu mobil Honda Brio. UP dan YS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana 5-20 tahun serta denda Rp10 miliar.

Baca Juga:  Herman Suryatman Sebut Mitigasi Persampahan Sejak dari Rumah

Operasi ini merupakan bagian dari dukungan program Astacita dari Presiden serta perintah Kapolri dan Kapolda Jabar dalam memberantas peredaran narkoba.(Gin)

Baca Juga:  Mulai dari Wartawan hingga Pengusaha, Ridwan Kamil Ingin Santri Serba Bisa
Pages ( 3 of 3 ): 12 3