Daerah

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Peredaran 287 Lembar Uang Palsu Jelang Lebaran

×

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Peredaran 287 Lembar Uang Palsu Jelang Lebaran

Sebarkan artikel ini
Uang Palsu
ilustrasi uang. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar, berhasil mengungkap peredaran ratusan lembar uang palsu (upal). Tiga pelaku berinisial C, S, dan U diamankan setelah membeli ratusan lembar upal demi keuntungan Rp 1 juta.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moc Faruk Rozi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Banyak Aduan Masyarakat, Puluhan Preman dan Juru Parkir Liar Ditangkap Petugas Gabungan

“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Inisial C membeli uang palsu dari seorang DPO berinisial D di Jakarta. Sementara S dan U bertindak sebagai perantara dalam transaksi ini,” ujar Moc Faruk dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Siswi SMAN di Tasikmalaya Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Polisi menyita 287 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, yang jika dinominalkan mencapai Rp 28,7 juta. Selain itu, ditemukan pula dua lembar uang palsu tanpa nomor seri, alat detektor uang, serta tiga unit ponsel milik para tersangka.

Baca Juga:  Ada Sidak Cek Kendaraan Dinas Di Sat Lantas Polres Purwakarta

Menurut Kapolres, uang palsu tersebut dibeli dari D seharga Rp 4 juta dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp 5 juta, sehingga para pelaku hanya mendapat keuntungan Rp 1 juta.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2