Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Perdagangan Orang

JABARNEWS | DELI SERDANG – Sebanyak 4 (empat) perempuan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pekerja migran Indonesia secara ilegal.

Kepolisian Sektor Kota (Polresta) Deli Serdang mengungkap satu tersangka terkait kasus TPPO tersebut adalah Maria (48) warga Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Warga Desa Mekarsari Ikuti Lomba Ngaliwet P4PI

“Modus dilakukan tersangka Maria menampung dan akan memberangkatkan 4 orang TKW sebagai pembantu rumah tangga ke Malaysia secara illegal dengan mendapatkan keuntungan 4000 ringgit dari salahsatu agen di Malaysia,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi didampingi Kasat Reskrim AKP Raffles Marpaung disela konfrensi pers, Rabu (22/1/2020) sore.

Baca Juga:  Ribuan Paket Bantuan dari Dana CSR Telah Disalurkan Pemkab Purwakarta

Ia menjelaskan, selain tersangka Maria, polisi mengamankan 4 wanita akan diberangkatkan ke Malaysia adalah Ulan Adek Eka Cahyanti (42) warga Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Leny Manullang (34) warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Sri Dewi (28) dan Nur Maya (28) keduanya warga Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai

“Tersangka ditangkap dari rumah penampungan para wanita dijanjikan berangkat ke Malaysia di Kecamatan Beringin, Kamis (16/1/2020),” ucapnya.

Baca Juga:  Malam Hari, Tim PWI Peduli Kota Bandung Blusukan Salurkan Bantuan ke Lokasi Banjir

Dikatakan Kapolresta, tersangka dijerat pasal pasal 2 dan atau pasal 4 atau pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (CR3)