Polsek Pamanukan Sita Puluhan Liter Miras

JABARNEWS | SUBANG– Polsek Pamanukan kembali gelar razia minuman keras (miras) di kawasan Pamanukan. Razia miras dilakukan salah satunya mengantisipasi adanya tindak pidana dan korban akibat minuman ilegal di wilayah hukum Polres Subang, Jawa Barat.

“Operasi ini akan kami laksanakan terus, kami konsen dengan pemberantasan terhadap penyakit masyarakat berupa miras, judi dan lain-lain,” ujar Kapolsek Pamanukan Kompol Iwan Setiawan, Selasa (10/4/2018).

Baca Juga:  Raperda Penyelenggaraan Pangan Harus Manfaat Bagi Konsumen dan Produsen

Kata Iwan, miras dianggap menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana.Karena itu, razia pemberantasan miras guna mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Salah satu penyebab terjadinya tidak pidana juga merupakan dampak dari minuman keras, termasuk korban akibat mengkonsumsi miras ilegal. Mudah-mudahan dengan operasi penyakit masyarakat ini bisa mengurangi gangguan kamtibmas,” kata Iwan.

Baca Juga:  Polda Jabar Soal Ratusan Warga Purwakarta Keracunan Usai Makan Nasi Bungkus

Dalam razia kali ini, Selasa (10/4/2018) dini hari, tambah Iwan, polisi berhasil menyita puluhan liter minuman keras jenis tuak dan puluhan botol Ciu serta Anggur dari 3 warung yang berada di seputaran Pasar Inpres Pamanukan.

Baca Juga:  Mulai 9 November 2018, Empat Rute Bus Umum Ke BIJB Kertajati Majalengka Dibuka

“Miras tersebut kita amankan, pertama dari warung milik Viktor, diamankan 70 liter Tuak dan 31 botol Ciu yang dikemas dalam botol bekas minuman air mineral, dan di warung milik Anap sebanyak 13 botol Ciu, serta dari warung Jaka diamankan sebanyak 10 botol anggur,” pungkasnya.  (Mar).

Jabarnews | Berita Jawa Barat