“Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum oleh Polres Purwakarta. Tindak pidana seperti ini harus ditindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Sebagai bentuk pencegahan, Kemenag Purwakarta aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada lembaga pendidikan agama melalui program pesantren ramah anak. Panduan resmi telah dibagikan ke sejumlah ponpes sebagai langkah preventif untuk mencegah kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Kami terus tekankan bahwa santri adalah amanah dari orang tua. Mereka harus dilindungi dan diperlakukan layaknya anak sendiri. Tidak boleh ada kekerasan, apalagi pelecehan,” ujar Hanif.
Lebih jauh, ia mengimbau masyarakat agar lebih selektif sebelum mempercayakan pendidikan anaknya pada lembaga tertentu. Menurutnya, tidak cukup hanya melihat nama atau reputasi luar, tapi juga penting untuk memastikan legalitas lembaga tersebut.
“Jangan asal masukkan anak ke pesantren hanya karena namanya terkenal. Cek dulu keabsahan izinnya di Kemenag. Ini penting untuk melindungi anak-anak kita,” katanya.