Rusak Fasilitas Toko, Polresta Cirebon Bekuk Anggota Berandalan Bermotor

JABARNEWS | CIREBON – Petugas Polresta Cirebon membekuk empat anggota berandalan bermotor yang sempat terlibat bentrokan di depan Toko Putra Utama, Kelurahan Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (1/11/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, empat anggota berandalan bermotor tersebut berinisial RM (31), BM (17), AS (20), dan SD (20). Dua pelaku di antaranya merupakan warga Kota Cirebon, dan dua orang lainnya warga Kabupaten Cirebon.

“Para pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Mereka anggota berandalan bermotor dari kelompok XTC,” ujar Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (09/11/2020) Sore.

Baca Juga:  Persaingan Pekerja, Karyawan Hotel di Bekasi Wajib Miliki Sertifikat

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat anggota berandalan bermotor melakukan konvoi setelah menggelar kegiatan di Kabupaten Kuningan. Saat melintasi lokasi kejadian, terjadi kesalahpahaman antara anggota berandalan bermotor dengan warga setempat.

“Kesalahpahaman itu berawal dari saling ejek hingga para anggota berandalan bermotor melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas Toko Putra Utama. Mereka melempari batu sehingga mengakibatkan kaca toko pecah,” katanya.

Baca Juga:  Longsor Terjang Badan Jalan Garut-Tasikmalaya, Arus Lalulintas Terhambat

Selain merusak fasilitas umum, sejumlah helm dan sepeda motor yang terparkir di halaman toko juga rusak akibat ulah berandalan bermotor. Bahkan, beberapa anggota berandalan bermotor juga sempat mengacungkan senjata tajam untuk menakut-nakuti warga.

“Akibatnya kaca pecah, gerobak rusak, spion dan lampu motor juga rusak, serta sejumlah fasilitas di toko lainnya juga rusak. Tapi, dipastikan tidak ada korban luka-luka dalam kejadian itu,” jelasnya.

Syahduddi mengakui adanya kemungkinan penambahan jumlah tersangka dalam kasus tersebut. Hingga kini, pihaknya masih mengejar sejumlah anggota berandalan bermotor lainnya yang diduga terlibat dalam bentrokan itu.

Baca Juga:  Durhaka! Gara-gara Ini Seorang Anak di Sukabumi Bacok Ayahnya Pakai Golok

“Sedikitnya masih ada dua hingga tiga pelaku lainnya yang masih dikejar,” katanya.

Keempat tersangka yang kini telah diamankan dikenakan pasal berlapis sekaligus yakni, Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami tidak akan segan menindak tegas berandalan bermotor, khususnya kelompok yang mengganggu kamtibmas Kabupaten Cirebon,” katanya. (Arn)