Ditemukan Bawa Narkoba, Polisi Tangkap Pengedar Asal Kota Tebing Tinggi

JABARNEWS I TEBING TINGGI – Polres Tebing Tinggi meringkus 2 orang tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di Jalan Danau Singkarak, Lingkungan 3, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiarso mengatakan, kedua tersangka ditangkap Tri Hanafi (27) warga Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu dan Yoga Pratama (21) warga Jalan Pulau Buru, Kelurahan Tualang, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Anak Usia 12-17 Tahun Bisa Vaksin Covid-19, Begini Persiapannya

“Dari tersangka disita barang bukti 1 plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0.94 gram,” katanya, Rabu (30/6/2021).

Kata dia, penangkapan berawal saat personel melakukan patroli melihat dua orang mencurigakan melintas di Jalan Danau Singkarak dan mencoba kabur dan mencoba membuang kotak rokok.

Baca Juga:  Setelah 3 Hari Sosialisasi, Pelanggar PPKM Baru Diberi Sanksi Sosial

“Setelah diamankan, dari tersangka ditemukan 1 paket narkoba seberat 0.94 gram,” terang Kapolres.

Kata dia, dari konfirmasi tersangka mengaku narkoba yang ditemukan tersebut milik mereka, atas perbuatannya kedua tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Wakil DPRD Jabar : Tingkatkan Pelayanan Untuk Mengejar Pemberangkatan Haji 2020

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” bilangnya. (Ptr)