Bagaimana Proses Pelaksanaan PTM di Kabupaten Karawang? Ini Ketentuannya

JABARNEWS | KARAWANG – Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Karawang dilakukan secara bertahap. Pelaksanaan PTM sendiri akan dimulai pada 14 September 2021.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang menyatakan Asep Djunaedi mengatakan, pihaknya hanya membolehkan 3-5 Sekolah Dasar (SD) setiap kecamatan untuk pelaksanaan PTM.

“Sekolah tatap muka digelar secara bertahap. Jadi di setiap kecamatan hanya ada 3-5 sekolah dasar saja yang tatap muka,” kata Asep di Karawang, Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:  Kapolres Ingatkan Bahaya Hoaks kepada Mahasiswa di Purwakarta

Sementara itu, untuk sekolah tingkat SMP hanya digelar di wilayah perdesaan seperti di sekitar Kecamatan Pakisjaya, Tirtajaya, Jayakerta, Tempuran, Cilamaya, Banyusari, Pangkalan, dan Tegalwaru.

Dia menjelaskan, agar masing-masing pihak sekolah yang akan menggelar sekolah tatap muka bisa segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Hal tersebut harus dilakukan karena sekolah tatap muka diwajibkan mematuhi ketentuan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Nahas, Kakak Beradik Ini Ditelan Ombak Pantai Karapyak Pangandaran

Siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka juga harus 50 persen di kelas. Jadi di setiap kelas itu maksimal hanya diikuti 20 siswa.

“Artinya pihak sekolah juga memberlakukan shif agar tidak terlalu banyak siswa masing-masing kelas,” tuturnya.

Baca Juga:  Kebakaran Malabar, Warga Duga Akibat Ledakan Gas

“Kita tetap perhatikan zona, ketika di wilayah itu zona merah maka sekolah tatap muka off dulu, kecuali di sekolah tersebut siswa-siswanya sudah divaksin lebih dari 70 persen, itu bisa, seperti Telukjambe satu Timur ya, SMP nya kan sudah 90 persen di vaksin, meskipun kecamatannya zona merah, tapi masih bisa melaksanakan PTM terbatas,” tandasnya. (Red)