Panagihan Pajak Air Permukaan di Pemprov Jabar Jadi Sorotan KPK, Kenapa?

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti belum maksimalnya penagihan pajak air permukaan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Oleh karena itu, KPK menekankan supaya Pemprov Jabar melakukan penagihan Pajak Air Permukaan (PAP) kepada pelaku usaha sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan apa yang menjadi hak dari Pemprov Jawa Barat dan apa yang menjadi kewajiban para pelaku usaha yang sudah mengambil manfaat air permukaan, semua ditunaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (KPK) Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti saat rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR dan Pemprov Jabar secara daring dan dikutip dari rilis KPK.go.id, Senin (20/9/2021)

Baca Juga:  100 Hari Menjelang Ramadhan, Sebaiknya Siapkan Beberapa Hal Ini

Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko mengaku bahwa Pemprov Jabae mengalami kesulitan dalam memungut PAP. Salah satu sebabnya karena ada peralihan pemungutan yang awalnya di daerah ke Provinsi terutama masalah perizinan yang tidak lagi dikeluarkan oleh Dinas SDA.

“Aturan yang berlaku saat ini jika tidak ada Surat Izin Pemanfaatan/Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari KemenPUPR. Hal ini berimbas pada pendapatan. Padahal banyak sekali potensi yang dapat dipungut dari perusahaan, tetapi karena belum memiliki SIPA maka tidak berani diterbitkan Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai dasar penagihan pembayaran pajak,” ucap Hening.

Baca Juga:  Survei OK OCE: Tiga Hambatan Besar Kerap Ditemui UMKM

Dia menjelaskan bahwa dari 774 WP, sebanyak 629 aktif, 110 pasif, dan 35 tidak beroperasi. Dari 774 WP tersebut, sebanyak 528 sudah terbit NPA dan 246 tidak terbit NPA.

Sedangkan, dari 246 yang tidak terbit NPA, sebanyak 63 tidak memiliki izin, 96 habis masa izin, 33 tidak beroperasi/alih pemilik, 5 tidak lagi memanfaatkan air permukaan, dan 49 tengah proses cek lapangan.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Jabar Eni Rohyani sudah pernah menyampaikan rekomendasi dalam LHP terdahulu kepada Pemprov Jabar agar tidak mengaitkan pemberian izin sebagai syarat penerbitan NPA atau untuk menetapkan PAP. Bapenda harus tetap melaksanakan pemungutan termasuk juga kepada pelaku usaha yang tidak memiliki SIPA.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan Polres Subang Intens Lakukan Operasi Pekat

Sedangkan, Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Fadliya menyampaikan selama terpenuhinya persyaratan subyektif dan obyektif pajak, pemungutan dapat dilakukan.

“Apabila telah terdapat perbuatan hukum mengambil/memanfaatkan air permukaan di sumbernya oleh WP, maka terutang PAP tanpa melihat ada/tidaknya izin,” tutur Fadliya.

Asdatun Kejaksaan Tinggi Jabar Wahyudi menyatakan, lahirnya kewajiban pelaku usaha sejak dia menggunakan air, jika tidak, terdapat ancaman pidana. Datun dapat melakukan penegakan hukum tetapi harus ada permohonan dari yang membutuhkan. (Red)