Dua Pejabatnya Terjerat Kasus Korupsi RTH, Bupati Cirebon Bilang Begini

JABARNEWS | INDRAMAYU – Bupati Indramayu Nina Agustina buka suara terkait kasus korupsi yang menjerat dua pejabat di Pemkab Indramayu.

Dia menyatakan akan menghormati semua proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait kasus korupsi di Kabupaten Indramayu.

Sebelumnya, kepala dinas dan kepala bidang di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP) Kabupaten Indramayu ditahan Kejati Jabar atas dugaan kasus korupsi.

Baca Juga: Birokrasi Harus Bersih, Bupati Cirebon Minta Masyarakat Laporkan ASN yang Lakukan Pungli

Pejabat berinisial SR dan BSM itu menjadi tersangka korupsi pada proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ungkap Kisah Yani, Muncikari yang Hijrah Jadi Pengurus Majelis Taklim

“Kita hormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Jabar,” kata Bupati Indramayu Nina Agustina, Jumat (1/10/2021).

Dia mengatakan, ditetapkannya dua pejabat sebagai tersangka menunjukkan bahwa masih terjadi tindak pidana korupsi di dalam penyelenggaraan birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Begini Cara Menanam Timun Baby Yang Sedang Ngetrend

Untuk itu, Nina Agustina berharap semua ASN dapat menjadikan pembelajaran, agar kasus korupsi di lingkungan Pemkab Indramayu tidak lagi terjadi di kemudian hari.

Baca Juga:  Ribuan Titik di Jabar Tak Terkoneksi Internet, Nasib Belajar Dari Rumah Gimana?

Agar hal tersebut tidak terulang kembali Bupati Indramayu melakukan upaya dan langkah-langkah baik internal maupun eksternal.

Seperti pembenahan semua birokrasi, bagaimana untuk pengadaan dari proyek dan penganggaran yang sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Tiga Usaha Di Bidang Pariwisata Yang Sebagai Bisnis Potensial

“Tidak boleh ada yang bermain-main soal anggaran negara APBN, APBD Provinsi maupun APBD kabupaten,” tutur Nina Agustina.

Dia menilai bahwa perilaku oknum ASN tersebut sangat merugikan dan pihaknya mengapresiasi upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan.

Baca Juga:  Langgar PKPU No 13, Bawaslu Jabar Ancam Hentikan Aktivitas Kampanye

“Perkara ini sudah ditangani oleh penyidik kejaksaan atas adanya dugaan kasus tersebut pada tahun 2019 dengan tersangka Kepala Dinas dan Kepala Bidang,” katanya.

Baca Juga: Laga Tanpa Kuipers dan Igbonefo, Pelatih Persib Siapkan Pengganti dengan Pemain Ini

Dia kembali mengingatkan agar ASN bekerja sesuai dengan tupoksinya dan tidak mudah tergiur, karena pejabat setingkat kadis atau kabid itu termasuk pejabat yang banyak sekali godaan.

“Ada godaan untuk korupsi dan bisa dimusuhi kalau tidak ikutan, mungkin bisa seperti itu,” kata Nina Agustina. (Red)