Anggota DPRD Indramayu Jadi Tersangka Penyerangan Brutal Petani Tebu, Jejaknya Ada Sejak 2015

JABARNEWS | INDRAMAYU – Kepolisian menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kematian dua petani tebu di lahan PG Jatitujuh, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Para tersangka tersebut berasal dari Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis), kelompok yang melakukan penyerangan secara brutal terhadap para petani tebu

Dari tujuh tersangka itu, Ketua F-Kamis Taryadi ialah salah satunya. Pria berusia 43 tahun itu juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Partai Demokrat.

Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem di Karawang, Dinsos: Pendapatan Warga Hanya Rp30 Ribu Per Hari

Taryadi dianggap berperan dalam menggerakan dan menghasut kelompoknya untuk melawan aparat yang hendak melakukan upaya penindakan.

Selain Taryadi, tersangka kasus kematian tragis dua petani tebu di lahan PG Jatitujuh ialah pengurus F-Kamis berinisial DRYN (46), SBG (48), dan SWY (51).

Baca Juga:  Selama Ramadhan, Polres Indramayu Sita Ratusan Miras Berbagai Merk

“Dua tersangka lainnya masih DPO, tapi kita sudah kantongi nama-namanya,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Harga Berbagai Komoditas Sayur Mayur di Cianjur Terjun Bebas, Ini Penyebabnya

Menurut dia, penetapan tujuh tersangka dalam kasus kematian dua petani tebu di Indramayu itu dilakukan setelah polisi memeriksa 26 saksi.

Penyerangan brutal petani tebu di lahan PG Jatitujuh, terang Kapolres Indramayu, dilatarbelakangi oleh persoalan lahan, di mana F-Kamis ingin menguasai lahan.

Baca Juga:  Ketua Repdem: Narkoba Strategi Asing Lemahkan Pemuda

“Motifnya untuk mempertahankan lahan yang mereka anggap penguasaan sepihak oleh F-Kamis tersebut,” ujar Kapolres Indramayu.

Baca Juga: Nekat ke Bibir Air Terjun, Wisatawan Asal Tangerang Tewas di Curug Cikaso Sukabumi

F-Kamis dianggap PG Jatitujuh, perusahan BUMN yang memproduksi gula, sebagai kelompok yang ingin menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU) secara ilegal.

General Manager PG Jatitujuh Aziz Romdhon Bachtiar menjelaskan, PG Jatitujuh memiliki HGU untuk mengelola sekira 12.000 hektar lahan.

Namun, dari jumlah itu, sekitar 6.000 hektar lahan dikuasai secara ilegal oleh pihak mengatasnamakan forum masyarakat.

Baca Juga: Hoax! Suntik Vaksin Bisa Bikin Warna Berubah, Ini Penjelasannya

Berdasarkan penelusuran, Taryadi saat menjadi Kepala Desa Amis di Kecamatan Cikedung pada 2015 lalu sempat memimpin massa F-Kamis berunjuk rasa di Pendopo Pemkab Indramayu.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Cek Kesiapan Ponpes Untuk Penerimaan Santri Baru

Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menolak kawasan hutan jadi ladang tebu. Alasannya, mata pencaharian warga dari hasil hutan jadi hilang.

Saat itu, Taryadi juga menyebut alih fungsi hutan jadi ladang tebu merusak lingkungan. Yakni mengakibatkan banjir, polusi, hingga penurunan kualitas air tanah.

Baca Juga: Gara-Gara Ini, Ustaz Solmed Laporkan Panitia Pengajian di Garut ke Polda Jabar

F-Kamis pimpinan Taryadi juga sempat menyurati Bupati Indramayu Nina Agustina pada 20 September 2021. Isinya menyebutkan bahwa HGU PG Jatitujuh telah melanggar sejumlah aturan.***